"DPR 5 gugatan, DPRD Provinsi 7 gugatan dan DPRD Kabupaten/Kota 16 gugatan. Total 28 gugatan," kata Nihayatul Wafiroh.
Gugatan ke MK seharusnya dengan dalil hukum yang matang, dilengkapi dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, dan berpengaruh signifikan terhadap hasil.